ASURANSI (MATERI BANK & LEMBAGA KEUANGAN)

by - Juni 10, 2020

ASURANSI

Asuransi merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko dimasa mendatang.


Manfaat Asuransi:

  1. Rasa Aman dan perlindungan polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari resiko atau kerugian yang mungkin timbul.
  2. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil prinsip keadilan harus diperhitungkan dengan matang untuk menentukan nilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis.
  3. Polis Asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit.
  4. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan premi.
  5. Alat penyebaran resiko resiko yang seharusnya dibebankan pada tertanggung ikut dibebankan juga penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
  6. Membantu meningkatkan usaha.
Tujuan Asuransi:
Mengalihkan segala resiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan terjadi kepada orang lain yang mengambil resiko untuk mengganti kerugian.

Jenis-jenis Asuransi:
  1. Asuransi terhadap Kebakaran
  2. Asuransi terhadap bahaya hasil-hasil pertanian
  3. Asuransi terhadap kematian orang (Asuransi jiwa)
  4. Asuransi terhadap bahaya dilaut dan perbudakan
  5. Asuransi terhadap bahaya pengangkutan di darat maupun di sungai-sungai.
Tiga Kategori Asuransi
  1. Asuransi Kerugian
    Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keungan (pecuniary), tanggung jawab hokum (liability), dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).
  2. Asuransi Jiwa

    Merupakan suatu bentuk kerjasama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh resiko kematian, resiko hari tua dan resiko kecelakaan.
  3. Asuransi Sosial, Adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Maksud dan tujuan asuransi social adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyrakat dan tidak bertujuan untuk mendapat keuntungan komersial.
Polis Asuransi

Polis Asuransi adalah bukti atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi.


Polis Asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Nomor polis 
  2. Nama dan alamat tertanggung
  3. Uraian risiko
  4. Jumlah pertanggungan

  5. Jangka waktu pertanggungan

  6. Besar premi, bea materai dan lain-lain

  7. Bahaya-bahaya yang yang dijaminkan

  8. Khusus untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
Premi Asuransi

Premi Asuransi adalah kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodik.


Kapan terjadinya perjanjian Asuransi


Untuk menyatakan kapan perjanjian asuransi yang dibuat oleh tertanggung dan penanggung itu terjadi dan mengikat kedua pihak, dari sudut pandang ilmu hukum terdapat 2 (dua) teori perjanjian tersebut:

  1. Teori Tawar-Menawar (Bargaining Theory)
  2. Teori Penerimaan (Accepted Theory)

Pada pasal 257 KUHD memberi ketegasan, walaupun belum dibuatkan polis, asuransi sudah terjadi sejak tercapai kesepakatan antara tertanggung dan penanggung. Sehingga hak dan kewajiban tertanggung dan penanggung timbul sejak terjadi kesepakatan berdasarkan nota persetujuan.


Berakhirnya Asuransi

  1. Karena Terjadi Evenemen, Dalam asuransi jiwa satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung.
  2. Karena Jangka Waktu Berakhir, Selain Evenemen Jangka waktu berakhir juga akan menjadi beban bagi penanggung.
  3. Karena Asuransi Gugur
  4. Karena Asuransi Dibatalkan, Asuransi Jiwa dapat berakhir apabila dibatalkan sebelum jangka waktu berakhir.

You May Also Like

0 komentar

ASURANSI (MATERI BANK & LEMBAGA KEUANGAN)

ASURANSI A suransi merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko dimasa mendatang. Ma...